A Jenis Bank Garansi Berdasarkan Bentuknya. Bank garansi berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi: Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam rangka pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds, dan advance payment bonds.; Akseptasi atau endosement surat berharga yaitu pemberian jaminan
Lalubagaimana prosesnya? Setelah si penerima menyetujui pengembalian dana, maka pihak Bank akan melakukan autodebet di rekening si penerima, dan kemudian mengembalikan dana tersebut ke pengirim. Untuk lama prosesnya tersendiri tergantung dari kebijakan Bank masing-masing, namun biasanya bisa sampai 2 minggu. Hukum Jika Tidak Mau Mengembalikan Uang Mekanismetransfer sampai kepada penerima dana ini bermula dari pihak yang akan melakukan transfer dana (remitter) mengajukan permintaan pada bank tertarik. Bank yang dimintai perintah ini kemudian menerima perintah dan menyampaikan pada paying bank untuk menerima dana transfer. Ketentuantransfer dana sendiri tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ("UU Transfer Dana"). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Transfer Dana : Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam PerintahKURMikro Merupakan skema KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta per penerima KUR. Dalam memperoleh KUR Mikro, penerima KUR tidak diwajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah usaha mikro mengakses KUR namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian lembaga penyalur KUR.Aturandan syarat penerimaan Dana BOS 2022 dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat penerimaan Dana BOS Reguler serta ketentuan dan kriteria yang wajib dimiliki sekolah. Sekolah punya nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik.
1 JASA PENGIRIMAN UANG (TRANSFER) Pengiriman uang merupakan perpindahan dana antar rekening dari suatu bank ke. bank lain (cabang bank sendiri/bank lain) baik untuk kepentingan perseorangan, badan. hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum atau untuk kepentingan bank itu sendiri. Kegiatan transfer akan memberikan manfaat bagi bank yaituc dana keistimewaan; dan d. dana Desa. 2. transfer antar-Daerah terdiri atas: a. pendapatan bagi hasil; dan b. bantuan keuangan. c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Lain-lain pendapatan Daerah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang .