memungkinkanmasyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluasluasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan d. memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Pasal 21 Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk: a. penyuluhan dan bimbingan sosial; b. pelayanan sosial;
Perhatikanpernyataan tentang Pembangunan Ekonomi berikut ini. 1) Distribusi pendapatan nasional masih timpang. 2) Pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan. 3) Penyerapan tenaga kerja masih rendah. 4) Perekonomian tidak mengalami banyak guncangan Taraf hidup masyarakat meningkat. 2) Lingkungan sosial masyarakat berubah .